Aturan Pemilahan Sampah Akan Diberlakukan di Jakarta 10 Mei
Dinda Decembria
08 May 2026 16:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah Provinsi Jakarta akan mulai menerapkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang pemilahan sampah mulai 10 Mei 2026. Program tersebut menjadi langkah awal Pemprov DKI untuk mendorong masyarakat memilah sampah langsung dari sumbernya.
Gubernur Pramono Anung mengatakan pelaksanaan aturan itu akan dimulai melalui kick-off program di kawasan Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, yang juga dirangkai dengan kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau Car Free Day (CFD).
“Besok tanggal 10 kita akan memulai pelaksanaan dari Ingub yang saya tandatangani untuk pemilahan sampah,” ujar Pramono, kepada wartawan, dikutip Jumat, (08/05).
Menurut Pramono, kawasan Rasuna Said nantinya juga dipersiapkan menjadi titik baru pelaksanaan CFD seperti koridor Sudirman-Thamrin. Pemerintah daerah berharap momentum tersebut dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah.
Ia menjelaskan program pemilahan sampah sebenarnya telah diuji coba di kawasan Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara. Pemprov DKI kini menargetkan penerapan program tersebut bisa diperluas ke berbagai wilayah lain di ibu kota.




























