Logo Bloomberg Technoz

Sementara itu, untuk badan usaha seperti PT, CV, maupun firma, batas pelaporan SPT Tahunan ditetapkan paling lambat empat bulan setelah akhir tahun pajak.

Dengan demikian, apabila tahun pajak berakhir pada 31 Desember, maka batas pelaporannya jatuh pada 30 April tahun berikutnya.

Ketentuan SPT Masa

Selain SPT Tahunan, wajib pajak juga perlu memperhatikan batas pelaporan SPT Masa.

Berikut rinciannya:

• SPT Masa PPN dilaporkan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

• SPT Masa lainnya umumnya dilaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

Memahami jadwal pelaporan menjadi langkah penting agar wajib pajak tidak mengalami telat lapor SPT yang sebenarnya dapat dihindari sejak awal.

Konsekuensi Jika Telat Lapor SPT

Ilustrasi pelaporan SPT. (Dok.Relawan Pajak DJP)

Telat lapor SPT dapat menimbulkan sejumlah konsekuensi administratif sesuai Undang Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Denda Administrasi

Besaran denda yang dikenakan berbeda berdasarkan jenis wajib pajak dan jenis SPT yang terlambat dilaporkan.

Berikut rinciannya:

• Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi.

• Rp1.000.000 untuk wajib pajak badan.

• Rp500.000 untuk SPT Masa PPN.

• Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya.

Surat Tagihan Pajak

Wajib pajak yang terlambat melapor akan menerima Surat Tagihan Pajak atau STP dari kantor pajak sebagai tagihan resmi atas denda administrasi tersebut.

Risiko Bunga dan Pemeriksaan

Jika terdapat kekurangan pembayaran pajak, maka wajib pajak juga dapat dikenakan bunga atas keterlambatan pembayaran.

Selain itu, keterlambatan yang terjadi berulang kali berpotensi meningkatkan risiko pemeriksaan atau audit pajak oleh otoritas terkait.

Kondisi Tertentu yang Bebas Sanksi

Meski demikian, terdapat beberapa kondisi tertentu yang memungkinkan keterlambatan pelaporan tidak dikenakan sanksi administratif.

Kondisi tersebut meliputi:

• Wajib pajak meninggal dunia.

• Tidak lagi memiliki usaha atau pekerjaan.

• Warga negara asing sudah tidak tinggal di Indonesia.

• Badan usaha tidak aktif.

• Mengalami bencana.

• Adanya ketentuan khusus dari Menteri Keuangan.

Solusi Jika Sudah Telat Lapor SPT

Membayar Denda Keterlambatan

Bagi wajib pajak yang sudah terlanjur telat lapor SPT, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah menyelesaikan kewajiban pembayaran denda.

Wajib pajak dapat memperoleh Surat Tagihan Pajak langsung melalui Kantor Pelayanan Pajak atau menunggu surat dikirim ke alamat terdaftar.

Di dalam STP terdapat kode pembayaran yang dapat digunakan untuk melunasi denda melalui bank, ATM, kantor pos persepsi, maupun platform pajak online.

Tetap Melaporkan SPT

Setelah denda dibayarkan, wajib pajak tetap harus menyampaikan laporan SPT seperti biasa melalui DJP Online.

Untuk wajib pajak orang pribadi, proses dilakukan dengan memilih menu e Filing, mengisi formulir sesuai kategori, memasukkan data penghasilan dan pajak, lalu mengirim laporan beserta kode verifikasi.

Sementara bagi wajib pajak badan, pelaporan dilakukan menggunakan e Form atau e Filing dengan melampirkan laporan keuangan lengkap dan formulir SPT 1771.

Pemerintah Beri Relaksasi Pelaporan SPT 2025

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak memberikan relaksasi pelaporan SPT Tahun Pajak 2025.

Melalui PENG 28/PJ.09/2026 dan KEP 55/PJ/2026, pemerintah menetapkan bahwa wajib pajak orang pribadi yang melapor antara 1 April hingga 30 April 2026 tidak akan dikenakan sanksi administratif.

Kebijakan tersebut membuat keterlambatan dalam periode relaksasi tidak memunculkan denda, bunga, maupun penerbitan Surat Tagihan Pajak.

Namun, ketentuan ini hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi dan tidak berlaku untuk wajib pajak badan.

(seo)

No more pages