Pelaporan SPT PPh Badan Diperpanjang hingga 31 Mei 2026
Mis Fransiska Dewi
30 April 2026 14:37

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) resmi memberikan relaksasi berupa perpanjangan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak Badan hingga 31 Mei 2026. Pelaporan sebelumnya direncanakan berakhir hari ini, 30 April 2026
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan pihaknya telah menerima arahan dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk mempertimbangkan perpanjangan masa pelaporan. Sementara itu, untuk kemungkinan relaksasi pembayaran pajak, Ditjen Pajak masih melakukan kajian lebih lanjut.
"Relaksasi sampai 31 Mei. Ini sedang kami olah untuk perpanjangan masa pelaporannya, kami akan segera rilis," ujar Bimo dalam Konferensi Pers di Jakarta, Kamis (30/4/2026).
Dia menuturkan data hingga 30 April 2026, realisasi pelaporan SPT Tahun Pajak 2025 baru mencapai 12,7 juta. Angka ini mencapai 84% dari target yang ditetapkan oleh DJP sebanyak 15 juta pelaporan.
Menurut Bimo, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian sekaligus tambahan waktu bagi wajib pajak dalam menyiapkan dokumen, memastikan kebenaran perhitungan, serta melengkapi persyaratan administratif dalam pelaporan SPT PPh Badan.






























