Telat Lapor SPT? Pahami Denda, Batas Waktu & Solusinya
Referensi
08 May 2026 14:46

Bloomberg Technoz, Jakarta - Telat lapor SPT masih menjadi masalah yang sering terjadi di kalangan wajib pajak, baik individu maupun badan usaha. Padahal, keterlambatan dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan pajak dapat berdampak serius terhadap administrasi perpajakan hingga kredibilitas bisnis.
Banyak masyarakat menganggap bahwa ketika tidak ada transaksi atau pajak nihil, maka kewajiban melapor tidak perlu dilakukan. Faktanya, selama seseorang atau badan usaha masih memiliki NPWP aktif, kewajiban pelaporan SPT tetap harus dipenuhi.
Jika terus diabaikan, telat lapor SPT bukan hanya menimbulkan denda administrasi, tetapi juga berpotensi membuat profil wajib pajak masuk dalam kategori berisiko tinggi di mata otoritas pajak.
Batas Waktu Pelaporan SPT yang Wajib Dipahami
Wajib Pajak Orang Pribadi
Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak.
Artinya, apabila tahun pajak berakhir pada 31 Desember, maka batas akhir pelaporan adalah 31 Maret di tahun berikutnya.






























