Logo Bloomberg Technoz

DJP: Tak Direlaksasi Lagi, Tenggat Lapor SPT Perorangan Hari Ini

Mis Fransiska Dewi
30 April 2026 18:00

Wajib pajak memgakses website Coretax di KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Rabu (14/1/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Wajib pajak memgakses website Coretax di KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Rabu (14/1/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan pihaknya tidak akan memperpanjang periode pelaporan SPT tahunan pajak untuk orang pribadi (OP) yang akan berakhir hari ini, Kamis (30/4/2026). 

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan pelaporan SPT tahunan pajak untuk orang pribadi sejatinya telah diperpanjang dari yang awalnya ditargetkan hanya sampai pada 31 Maret 2026. Kala itu Kementerian Keuangan memperpanjang pelaporan SPT lantaran bertepatan dengan libur dan cuti bersama Lebaran. 

“Sayang sekali, untuk orang pribadi kan sudah kita tambah satu bulan. Berarti itu kalau jadi murid, itu murid yang kemudian failed kuliahnya, karena nggak nge-submit tugas walaupun sudah diperpanjang satu bulan,” kata Bimo dalam konferensi pers, Kamis (30/4/2026). 


Meski demikian, Bimo menegaskan sanksi yang dikenakan bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT tidaklah besar. Dia pun mengimbau masyarakat untuk memahami ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan.

“Ya mohon maaf, dendanya tidak besar. Silakan dibaca di undang-undang," tambahnya.