Temuan Awal Kemhub di Insiden Bus ALS yang Tewaskan 16 Orang
Dovana Hasiana
08 May 2026 14:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Perhubungan melaporkan temuan awal dari insiden kecelakaan yang melibatkan Bus Antar Lintas Sumatra (ALS) bernomor polisi BK 7778 DL dan truk tangki bernomor polisi BG 8196 QB yang menewaskan 16 orang, medio pekan ini.
Perlu diketahui, insiden tersebut terjadi di Jalan Lintas Sumatra Simpang Danau Kec. Karang Jaya Kab. Muratara, Sumatra Selatan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan mengatakan bus ALS tersebut tidak memiliki izin sejak 4 November 2020. Sementara data Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe) masih berlaku hingga 11 Mei 2026. Dia menjelaskan bus ALS tersebut dapat dikategorikan melakukan pelanggaran berat.
"Hal ini sesuai dengan yang tertuang pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek, pasal 102 yakni memalsukan dokumen perjalanan yang sah, mengoperasikan kendaraan yang telah habis masa berlaku izin penyelenggaraannya, serta melakukan kelalaian pengoperasian kendaraan sehingga menimbulkan kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa," ujar Aan dalam siaran pers, Jumat (8/5/2026).
Pada saat investigasi di lapangan, petugas juga menemukan adanya perbedaan nomor rangka pada kendaraan. Sehingga terindikasi terjadi praktik pemalsuan nomor polisi kendaraan pada bus ALS. Berdasarkan pelanggaran yang dilakukan, operator bus tersebut berpotensi dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin enam hingga 12 bulan. Operator bus tersebut juga bisa juga dikenakan pencabutan izin penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek.





























