Logo Bloomberg Technoz

Waspada Penawaran Haji Tanpa Antre Ilegal, Jangan Tergiur

Redaksi
26 April 2026 13:26

Ilustrasi Jemaah Haji (Envato)
Ilustrasi Jemaah Haji (Envato)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur dengan penawaran haji tanpa antre. Sebab, penawaran tersebut dipastikan ilegal.

"Kami dari Kementerian Haji dan Umrah mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran haji tanpa antre, haji yang langsung berangkat, mau pun haji tanpa daftar resmi," kata Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Maria Assegaf, dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (25/4).

Ia menegaskan, ibadah haji hanya dapat dilakukan dengan visa haji resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Arab Saudi. 


Ada beberapa jenis visa lain seperti visa ziarah, visa kerja, atau visa turis. Namun visa-visa tersebut tidak dapat digunakan untuk berhaji. 

Maria mengungkapkan bahwa berhaji tanpa visa resmi dapat dijatuhi berbagai macam sanksi tegas oleh Pemerintah Arab Saudi, mulai dari penahanan, denda, deportasi, bahkan larangan masuk kembali ke Arab Saudi hingga 10 tahun.