BPK: 356 Pemilik IUP Kedaluwarsa Belum Pulihkan Fungsi Lingkungan
Azura Yumna Ramadani Purnama
25 April 2026 14:30

Bloomberg Technoz, Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan terdapat indikasi 356 pemegang izin usaha pertambangan (IUP) yang telah habis masa berlakunya belum melakukan fungsi lingkungan pada area bekas tambang.
BPK mencatat bahwa indikasi tersebut terjadi pada lahan bekas tambang seluas 6.561 hektare (ha), sehingga terdapat potensi pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup oleh pelaku usaha tambang.
Hal tersebut diungkapkan BPK usai menyelesaikan pemeriksaan kepatuhan penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta kehutanan atas kegiatan pertambangan pada 22 pemerintah daerah (pemda).
“Terdapat indikasi 356 Pemegang IUP habis masa berlaku belum memulihkan fungsi lingkungan pada area bekas tambang seluas ±6.561,68 ha,” tulis BPK Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2025, dikutip Sabtu (25/4/2026).
Bahkan, BPK juga menemukan 30 pemegang IUP melaksanakan penambangan di luar izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) seluas 1.007 ha dan 54 pemegang IUP menambang di kawasan hutan tidak memiliki PPKH seluas 8.171 ha.






























