Logo Bloomberg Technoz

Penambang Batu Bara Rentan Tanggung Penalti, Efek Ekspor via DSI

Sabrina Mulia Rhamadanty
09 June 2026 11:30

Aktifitas tambang Bayan Group. Dok. Bayan Resources
Aktifitas tambang Bayan Group. Dok. Bayan Resources

Bloomberg Technoz, Jakarta – Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Eva Armila Djauhari menyebut adanya potensi penambang batu bara Indonesia mendapatkan penalti jika ketentuan yang sudah disepakati bersama dengan importir tidak dapat dipenuhi oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Untuk diketahui, PT DSI adalah anak usaha Danantara yang disiapkan untuk mengatur tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) andalan Indonesia.

Pada tahap awal, ekspor satu pintu ini dimulai dari komoditas batu bara, minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO), dan paduan besi (ferro alloy).


“Potensi tersebut menurut saya bisa ada, khususnya apabila perubahan skema ekspor menyebabkan keterlambatan pengiriman, perubahan pihak penjual, perubahan mekanisme pembayaran, atau perubahan spesifikasi komersial yang telah disepakati,” ungkap Eva saat dihubungi, Selasa (9/6/2026).

Eva menambahkan, dalam praktik perdagangan internasional kontrak batu bara mengandung klausul penting, di antaranya; default atau wanprestasi, keterlambatan pengiriman (shipment delay), kegagalan memenuhi kuantitas (shortfall), perubahan pihak kontrak tanpa persetujuan pembeli, serta hak terminasi kontrak oleh pembeli.