Ditjen Pajak Ungkap 5 Poin Krusial PPh Final 0,5% UMKM
Mis Fransiska Dewi
08 June 2026 14:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan membeberkan lima hal krusial dalam penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Hal ini sebagai penegasan komitmen pemerintah dalam mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam perannya menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto, menyampaikan kebijakan ini dirancang untuk memastikan UMKM mendapatkan ruang yang luas untuk tumbuh, menggerakkan ekonomi daerah, dan menciptakan lapangan kerja tanpa terbebani oleh administrasi perpajakan yang rumit.
"Sejak awal, pemerintah terus memberikan dukungan kepada UMKM melalui evolusi kebijakan perpajakan, mulai dari PP 46/2013 (tarif 1%), PP 23/2018 (tarif 0,5%), hingga PP 55/2022. Setelah evaluasi menyeluruh, PP Nomor 20 Tahun 2026 ini hadir sebagai penyempurnaan agar dukungan pemerintah semakin adil dan tepat sasaran," kata Bimo dalam siaran pers, Senin (8/6/2026).
Berikut 5 poin krusial PPh Final UMKM:
- Fasilitas tarif 0,5% dan batas omset tetap berlaku fasilitas PPh Final UMKM sebesar 0,5% tidak dihapus. Batas omset yang dapat memanfaatkan fasilitas ini tetap sebesar Rp4,8 miliar setahun. Selain itu, ketentuan omset sampai dengan Rp500 juta per tahun bagi Wajib Pajak Orang Pribadi tetap bebas pajak Penghasilan.
- Kemudahan administrasi tanpa batas waktu untuk WP tertentu bagi wajib pajak orang pribadi dan PT Perorangan yang memenuhi ketentuan, fasilitas tarif final 0,5% dapat dimanfaatkan tanpa batas waktu. Sementara itu, bagi Koperasi, fasilitas ini dapat digunakan selama 4 tahun sejak terdaftar. Hal ini bertujuan agar pelaku usaha fokus mengembangkan bisnis tanpa beban administrasi.
- Target tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan kebijakan ini memastikan insentif pajak benar-benar diterima oleh usaha yang sedang bertumbuh untuk naik kelas. Pemerintah juga mengantisipasi celah penyalahgunaan fasilitas, seperti tindakan memecah usaha atau membentuk beberapa entitas baru demi menghindari tarif pajak normal.
- Mekanisme umum pajak dihitung dari laba, bukan omset bagi badan usaha (seperti PT dan CV) yang kini beralih dari tarif final ke mekanisme perpajakan umum, perlu dipahami bahwa pajak tidak dihitung dari total omset kotor. Pajak dihitung berdasarkan laba bersih (penghasilan neto) settle dikurangi biaya-biaya operasional yang diperkenankan. Beralih ke mekanisme umum tidak otomatis membuat beban pajak menjadi lebih besar.
- Keseimbangan Sistem dan Masa Transisi PP Nomor 20 Tahun 2026 menjaga keseimbangan antara dukungan UMKM dan terciptanya sistem perpajakan yang sehat serta adil. Implementasi kebijakan ini akan dikawal ketat oleh DJP melalui masa transisi, edukasi, serta pendampingan intensif agar pelaku UMKM dapat beradaptasi dengan baik.





























