Purbaya Pastikan 3 Gerai Tiffany & Co akan Beroperasi Kembali
Mis Fransiska Dewi
08 June 2026 20:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Keuangan memastikan tiga gerai Tiffany & Co dapat beroperasi kembali setelah sempat disegel oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai Kantor Wilayah Jakarta pada Februari 2026 lalu.
Diketahui, Tiffany & Co sebelumnya melakukan pelanggaran administrasi di bidang kepabeanan, berupa impor barang yang tidak diberitahukan dan belum diselesaikan kewajiban kepabeanannya.
Atas pelanggaran tersebut, Ditjen Bea Cukai melakukan audit kepabeanan dan telah menerbitkan Surat Penetapan Pabean sebesar Rp97,49 miliar, termasuk sanksi administratif berupa denda sebesar Rp78,50 miliar.
Purbaya menyebut Tiffany & Co telah menyatakan kesanggupannya untuk memenuhi kewajiban tersebut termasuk pemenuhan sanksi administrasinya.
“Yang bersangkutan telah berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Purbaya dalam siaran pers, Senin (8/6/2026).
































