Logo Bloomberg Technoz

Saat Ketua LPS Malah Jelaskan Pajak PPh Final UMKM 0,5%

Redaksi
08 June 2026 16:40

Wamenkeu Anggito Abimanyu jadi Ketua LPS (Bloomberg Technoz/Dovana Hasiana)
Wamenkeu Anggito Abimanyu jadi Ketua LPS (Bloomberg Technoz/Dovana Hasiana)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Anggito Abimanyu, Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) aktif yang berwenang melakukan penjaminan terhadap industri keuangan malah memaparkan fakta-fakta terkait kebijakan Pajak Penghasilan Final Usaha Menengah, Kecil, dan Mikro atau PPh Final UMKM 0,5%.

Anggito merupakan Ketua LPS yang memiliki kewenangan sebagai penjamin simpanan nasabah penyimpan di sektor perbankan dan asuransi. Namun, dirinya bertindak sebagai ekonom dan berbicara mengenai sektor perpajakan yang berada di luar kewenangannya.

"Saya Anggito Abimanyu Guru Besar Ekonomi dari Universitas Gadjah Mada materi Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 mengenai penyesuaian PPh Final UMKM," ujar Anggito terekam dalam video yang diunggah akun media sosial resmi Badan Komunikasi, dikutip Senin (8/6/2026).


Dalam video tersebut, pucuk pimpinan lembaga independen sektor keuangan ini malah memaparkan definisi PP Nomor 20 Tahun 2026, serta alasan beleid yang diterbitkan oleh pemerintah tersebut. Selain itu, Anggito juga menjelaskan manfaat kebijakan fiskal yang ditujukan kepada sektor UMKM. 

Sebagai informasi, fungsi LPS antara lain ialah menjamin simpanan nasabah penyimpan, dan menjamin polis asuransi. Selain itu, memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya, melakukan resolusi bank, dan melakukan penyelesaian permasalahan perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).