Logo Bloomberg Technoz

BPK Nilai Perizinan Penyimpanan Mineral Radioaktif RI Tak Memadai

Azura Yumna Ramadani Purnama
24 April 2026 09:30

Ilustrasi Thorium (Envato)
Ilustrasi Thorium (Envato)

Bloomberg Technoz, Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai pengelolaan perizinan penyimpanan mineral radioaktif (MIR) yang dilakukan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) dan instansi lainnya di Jakarta serta sejumlah daerah masih belum memadai.

Alasannya, inventarisasi perusahaan yang berpotensi menghasilkan mineral ikutan radioaktif belum dilaksanakan secara menyeluruh. Selain itu, BPK menemukan masih belum terdapat standar dan kriteria tempat penyimpanan  mineral ikutan radioaktif.

Bahkan, terdapat perizinan penyimpanan  mineral ikutan radioaktif yang telah kedaluwarsa, tetapi belum ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi sesuai ketentuan.


Lalu, BPK juga menemukan prosedur dan persetujuan pembuangan permanen mineral ikutan radioaktif belum pernah dilaksanakan.

“Permasalahan tersebut mengakibatkan potensi terjadi bahaya radiasi dari MIR yang dihasilkan di pertambangan dan industri terhadap pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup,” tulis BPK dalam dokumen Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2025, dikutip Jumat (24/4/2026).