Perusahaan juga menyoroti bahwa kondisi gagal bayar tidak terlepas dari status Unibank yang ditetapkan sebagai bank beku kegiatan usaha pada 29 Oktober 2001, atau sekitar dua tahun setelah instrumen NCD diterima oleh CMNP.
Selain itu, MNC menegaskan tidak memiliki keterlibatan dalam proses yang menyebabkan Unibank dibekukan, mengingat perseroan bukan pengurus maupun pemegang saham bank tersebut.
Dalam pernyataannya, MNC juga mengungkap bahwa CMNP sebelumnya telah menerima pembayaran dari negara dalam bentuk restitusi pajak pada 2013, yang menurut perseroan menjadi bagian dari konteks perkara tersebut.
Lebih lanjut, MNC turut mempertanyakan langkah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah menyampaikan siaran pers berisi pertimbangan hakim, sementara salinan lengkap putusan belum diterima oleh perusahaan pada tanggal yang sama.
“Perseroan hanya dapat mengakses amar putusan tanpa pertimbangan apa pun,” demikian pernyataan manajemen MNC.
Dengan berbagai catatan tersebut, MNC memastikan akan menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia untuk menindaklanjuti perkara gugatan dengan CMNP.
Banding Jusuf Hamka
Pemilik PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) Jusuf Hamka buka potensi ajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan gugatanya terhadap Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding Tbk. Dia memberi sinyal kuasa hukumnya tak puas pada putusan yang mewajibkan Hary Tanoes dan MNC membayar Rp531 miliar dan bunga ke CMNP.
"Menurut kuasa hukum, ini belum fair. Kemungkinan lawyer mungkin akan mengambil suatu sikap nanti. Tunggu saja lawyer kami dalam satu hingga dua hari ini akan memberikan pernyataan," kata Jusuf Hamka dikutip, Kamis (23/04/2026).
Dalam putusannya, hakim PN Jakarta Pusat pun menghukum Hary Tanoe dan MNC untuk membayar ganti rudi materiil sebesar US$28 juta atau setara Rp481,18 miliar dengan asumsi kurs saat ini. Selain itu, keduanya juga harus membayar bunga sebesar 6% yang dihitung sejak Mei 2002 hingga lunas.
Hakim juga menjatuhkan hukuman agar Hary Tanoe dan MNC membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp50 miliar.
"Menurut lawyer kami, hitung-hitungannya masih diperlukan [tambahan] lagi. Kemungkinan ada tanggung renteng tambahan," ujar Jusuf Hamka.
Dia pun mengklaim, gugatan perdata CMNP bukan ambisi pribadinya. Menurut dia, ada banyak pemegang saham, termasuk masyarakat umum yang seharusnya menerima keuntungan dari perjanjian dengan MNC Group pada 1999.
"Insya Allah, saya akan minta izin nanti pemegang saham publik. Tentunya setelah dipotong oleh lawyer fee, dapatnya berapa," ujar dia.
"Yang pasti kalau kita dapat, orang-orang yang terjual ini kita bayarin dulu. Semua barang-barang yang pernah diambil oleh mereka [MNC Group], kita kembalikan. Misalnya ada stasiun-stasiun penyiaran yang diambil dengan tidak proper, kita kembalikan."
(dhf)





























