Logo Bloomberg Technoz

MNC Bakal Lawan Balik Jusuf Hamka Terkait Putusan Sengketa NCD

Muhammad Fikri
24 April 2026 10:05

Ilustrasi MNC. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Ilustrasi MNC. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - MNC Group memberikan tanggapan resmi atas gugatan yang diajukan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), menyusul putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 22 April 2026.

Dalam keterangan resminya, manajemen menegaskan bahwa putusan perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkracht) sehingga belum dapat dieksekusi. Perseroan menyatakan masih tersedia upaya hukum lanjutan, mulai dari banding hingga kasasi dan peninjauan kembali.

“Putusan belum final, belum berkekuatan hukum tetap dan belum dapat dilaksanakan karena masih ada upaya banding di Pengadilan Tinggi, dilanjutkan dengan kasasi bahkan upaya peninjauan kembali juga dapat ditempuh apabila ada pihak yang tidak puas,” tulis Legal Counsel MNC Group, Chris Taufik dalam siaran tertulis, Jumat (24/4/2026).


MNC juga memastikan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Perseroan menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam pertimbangan hakim, terutama terkait pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas pembayaran Negotiable Certificate of Deposit (NCD).

Menurut MNC, kewajiban pembayaran NCD seharusnya berada pada PT Bank Unibank Tbk sebagai penerbit, termasuk jajaran direksi, komisaris, serta pemegang sahamnya. Namun dalam putusan tersebut, tanggung jawab justru dibebankan kepada pihak tergugat yang disebut hanya bertindak sebagai perantara atau arranger.