Logo Bloomberg Technoz

Hary Tanoe dan MNC Harus Bayar Denda Rp530 M ke Jusuf Hamka 

Dovana Hasiana
23 April 2026 13:30

Ilustrasi MNC. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Ilustrasi MNC. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengetok putusan dalam perkara perdata antara PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) selaku penggugat melawan Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding. Hakim menghukum Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar US$28 juta atau setara Rp480 miliar dengan asumsi kurs saat ini. 

Majelis hakim menyatakan Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi PT Citra Marga Nusaphala Persada milik pengusaha Jusuf Hamka.

“Ditambah bunga 6% per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga dibayar lunas,” ujar Sunoto dalam siaran pers, dikutip Kamis (23/04/2026). 


Hakim juga menghukum Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp50 miliar. Secara keseluruhan, total ganti rugi yang dibebankan kepada Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding mencapai Rp530 miliar.

“Menghukum Tergugat I [Hary Tanoe] dan Tergugat II [PT MNC Asia Holding] untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.024.000,” ujar hakim.