Logo Bloomberg Technoz

“Upaya pemenuhan demand BBM dan LPG belum sepenuhnya memadai karena belum terdapat perencanaan kebutuhan BBM dan LPG nasional yang memadai, pengelolaan dan penyaluran JBT, JBKP, dan LPG tabung 3 kg belum memadai, serta pemenuhan cadangan energi dari BBM dan LPG belum memadai,” tulis BPK dalam dokumen Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2025, dikutip Kamis (23/4/2026).

BPK memandang kondisi tersebut mengakibatkan pemerintah tak memiliki gambaran keseimbangan antara pasokan dan penggunaan BBM serta LPG nasional. Lalu, terdapat potensi peningkatan beban subsidi gegara hal tersebut.

Selanjutnya, BPK juga menilai kondisi tersebut berpotensi menyebabkan tidak tercapainya ketahanan energi nasional dan tidak terjaganya stabilitas pasokan energi ketika terjadi gangguan pada rantai pasok normal.

Rekomendasi BPK

Untuk itu, BPK merekomendasikan Menteri ESDM untuk berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menyusun rencana kebutuhan dan pasokan BBM serta LPG nasional.

Lalu, mendorong percepatan revisi Perpres No. 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak yang mengatur penyaluran JBT Solar dan JBKP Pertalite.

BPK juga merekomendasikan Menteri ESDM untuk mendorong percepatan pemadanan data penerima LPG 3 Kg dengan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Terakhir, BPK merekomendasikan Menteri ESDM untuk mendorong percepatan penyusunan perpres terkait dengan cadangan energi nasional.

Sekadar informasi, Energi Nasional (DEN) mengungkapkan cadangan BBM, LPG, dan minyak mentah bakal ditingkatkan menjadi setara dengan volume 1 bulan impor. Hal tersebut bakal dimuat dalam revisi Perpres No. 96/2024 tentang Cadangan Penyangga Energi (CPE).

Sekretaris Jenderal DEN Dadan Kusdiana menjelaskan pembahasan revisi perpres itu sedang dipercepat oleh DEN dan Kementerian ESDM.

Nantinya, beleid baru tersebut bakal turut memungkinkan badan usaha swasta untuk berinvestasi dalam pembangunan tangki penyimpanan atau storage BBM, LPG, hingga minyak mentah.

“Secara prinsip minimal kita ini ingin ada sebulan ya. Sebulan volume impor ya. Pencadangannya itu ada crude, ada BBM, termasuk juga LPG,” kata Dadan ketika ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (8/4/2026).

Sebagai gambaran, menurut data Kementerian ESDM, rerata impor minyak Indonesia adalah 1,2 juta barel per hari (bph). Dengan demikian, jika dirata-ratakan, dalam 30 hari Indonesia dapat diasumsikan mengimpor sekitar 36 juta barel minyak.

Angka tersebut memang lebih besar dari target pencadangan minyak mentah sebanyak 10,17 juta barel hingga 2035 sebagaimana termaktub di dalam Perpres No. 96/2024.

Lebih lanjut, Dadan menjelaskan proses pembahasan revisi sudah berjalan sejak akhir 2025 dan saat ini tengah masuk tahapan finalisasi draf perpes.

Setelah itu, kata Dadan, draf tersebut bakal diajukan ke Presiden Prabowo Subianto untuk dapat diresmikan.

Sesuai mandat Perpres No. 96/2024 sebelumnya, Indonesia berencana menyimpan stok penyangga (buffer stock) bahan BBM jenis bensin sejumlah 9,64 juta barel, LPG sebanyak 525.780 metrik ton, dan minyak bumi sebesar 10,17 juta barel hingga 2035.

Ketiga jenis komoditas tersebut masuk ke dalam jenis CPE, yang merupakan jumlah ketersediaan sumber energi serta komoditas energi yang disimpan secara nasional dan diperlukan untuk memenuhi kebutuhan energi nasional pada masa tertentu.

Perinciannya, jenis CPE di antaranya adalah BBM jenis bensin yang digunakan sebagai bahan bakar transportasi; LPG sebagai bahan bakar keperluan industri, transportasi, komersial besar, menengah, dan kecil, petani, nelayan, dan rumah tangga; serta minyak bumi yang digunakan sebagai bahan baku keperluan operasi kilang minyak.

Penyediaan CPE bertujuan untuk menjamin ketahanan energi nasional, mengatasi krisis energi, dan darurat energi dan melaksanakan pembangunan berkelanjutan.

Sementara itu, waktu CPE —yang merupakan durasi yang ditentukan untuk memenuhi jumlah CPE — ditetapkan sampai dengan kurun 2035 yang dipenuhi sesuai dengan kemampuan keuangan negara.

Adapun, pengadaan berasal dari produksi dalam negeri dan/atau luar negeri. Sementara itu, CPE disimpan dan disalurkan dalam infrastruktur CPE.

(azr/wdh)

No more pages