Logo Bloomberg Technoz

Pengadaan Migas Bisa Tanpa Tender, Data Impor Diminta Transparan

Azura Yumna Ramadani Purnama
08 June 2026 10:20

Sebuah kapal tanker minyak sedang berlabuh di fasilitas PT.Pertamina di Pelabuhan Tanjung Priok./Bloomberg-Dimas Ardian
Sebuah kapal tanker minyak sedang berlabuh di fasilitas PT.Pertamina di Pelabuhan Tanjung Priok./Bloomberg-Dimas Ardian

Bloomberg Technoz, Jakarta – Pakar energi mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta badan usaha milik negara (BUMN) sektor migas untuk membuka data impor komoditas minyak dan gas (migas), jika pengadaan dilakukan tanpa melalui tender.

Adapun, ketentuan bahwa BUMN dimungkinkan untuk melakukan pengadaan komoditas energi tanpa tender dalam keadaan mendesak itu termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 26/2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak dan/atau LPG untuk Ketahanan Energi Nasional.

Dalam kaitan itu, Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman menilai kebijakan tersebut membuka peluang bagi pejabat BUMN ataupun badan layanan umum (BLU) sektor energi untuk melakukan praktik curang.


Walhasil, Yusri menilai para pihak yang berkaitan dengan pengadaan komoditas energi nasional harus mengumumkan kepada publik ihwal proses dan hasil pengadaan migas tanpa tender tersebut.

“Beberapa bulan kemudian data transaksinya dibuka ke publik. Jika tidak, maka sulit publik percaya terhadap realisasi dari proses kontrak transaksi tersebut. Membuka data kontrak beberapa bulan setelah penyerahan kargo bukan kebijakan haram dalam dunia perdagangan minyak dunia,” kata Yusri ketika dihubungi, dikutip Senin (8/6/2026).

Kapal tanker kimia Ivani mendekati dermaga di fasilitas PT Pertamina di Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta./Bloomberg- Dimas Ardian