Kebijakan Impor Migas Tanpa Tender Dinilai Rawan Moral Hazard
Azura Yumna Ramadani Purnama
08 June 2026 09:20

Bloomberg Technoz, Jakarta – Pengamat badan usaha milik negara (BUMN) menilai kebijakan baru yang memungkinkan BUMN sektor energi melakukan pengadaan komoditas minyak dan gas (migas) tanpa tender berisiko menimbulkan risiko moral atau moral hazard.
Dalam kaitan itu, Direktur NEXT Indonesia Center Herry Gunawan menilai ketentuan keadaan mendesak yang membuat BUMN dapat mengimpor komoditas migas tanpa tender masih terlalu 'abu-abu' atau belum begitu tegas
Dengan begitu, kebijakan—yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 26/2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak dan/atau LPG untuk Ketahanan Energi Nasional — tersebut berpotensi menimbulkan tindakan pelanggaran hukum.
“Kebijakan membolehkan impor dengan dalil keadaan mendesak merupakan pasal 'abu-abu'. Potensi moral hazard sangat besar di situ, karena seperti memberikan 'cek kosong' pada BUMN,” kata Herry ketika dihubungi, dikutip Senin (8/6/2026).
Peran Ganda


























