Logo Bloomberg Technoz

RI Ajukan 18 Produk Bebas Tarif AS 18%, Ini Bocorannya

Mis Fransiska Dewi
09 June 2026 09:00

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (Bloomberg Technoz/ Mis Fransiska)
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (Bloomberg Technoz/ Mis Fransiska)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) menyatakan saat ini tengah mengajukan sekitar 18 komoditas dan produk manufaktur Indonesia untuk dikecualikan dari tarif impor Amerika Serikat (AS) yang akan dikenakan melalui skema Pasal 301 UU Perdagangan 1974 terkait investigasi kerja paksa dan kapasitas berlebih (excess capacity).

Diketahui, Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) telah menetapkan tarif kerja paksa (forced labor tariff) sebesar 10% terhadap Indonesia dan lima negara lainnya. Pemerintah memproyeksikan tarif terhadap produk Indonesia dapat meningkat hingga 18% setelah investigasi terkait kapasitas berlebih selesai dilakukan. 

Tarif berbasis Pasal 301 tersebut direncanakan berlaku bertahap mulai 24 Juli 2026 setelah masa berlaku tarif global 10% berakhir. 


Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyatakan Indonesia berpeluang memperoleh 18 komoditas dan produk pengecualian yang diajukan, namun dia enggan memerinci komoditas tersebut.  

Pemerintah Indonesia, kata Susiwijono, memproyeksikan komoditas pertanian asli Indonesia seperti sawit, kopi, kakao, karet alam, dan rempah mendapatkan tarif 0%. Tarif 0% juga diproyeksikan berlaku untuk produk tekstil dan pakaian jadi.