“Paling enggak pada waktu dia ngumumkan dia [Bimmo] belum ngasih tahu saya,” tuturnya.
Bagaimanapun, Purbaya mengatakan akan menyelesaikan persoalan pajak. Dia berjanji tidak akan mengenakan pajak kepada masyarakat sebelum ada perbaikan ekonomi yang signifikan. Adapun tolok ukurnya berdasarkan pertumbuhan ekonomi di kisaran 6%, survei kepercayaan konsumen, hingga indeks data lainnya.
“Hitungan saya sih deket-deket ke sana, tapi ya jangan 6% persis, dekat-dekat juga boleh. Tapi kita pastikan bahwa itu tidak mengganggu arah ekonomi kalau dijalankan pajak baru,” jelas Purbaya.
Dalam kesempatan lain, Purbaya menargetkan penerimaan pajak mampu tumbuh mencapai 30% secara konsisten hingga akhir 2026. Target ambisius ini dipatok seiring dengan serangkaian langkah reformasi dan pembenahan kinerja yang tengah dilakukan di internal Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak).
Diketahui, dalam Renstra tersebut Ditjen Pajak akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa jalan tol. Wacana pengenaan PPN jalan tol sebenarnya bukan hal baru. Kebijakan ini sempat muncul sekitar 10 tahun lalu, namun tidak pernah benar-benar diterapkan.
Dalam kondisi ruang fiskal yang terbatas, pengenaan PPN atas jalan tol diposisikan sebagai salah satu opsi untuk menambah sumber penerimaan yang berkelanjutan.
Kebijakan ini sekaligus menjadi strategi memperluas basis pajak tanpa sepenuhnya bergantung pada sumber konvensional.
(lav)





























