Dalam proses hukumnya, kata dia, Korps Bhayangkara membuka potensi akan menjerat sejumlah tersangka dengan pasal berlapis; termasuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Polisi juga menggandeng PPATK untuk menelusuri aliran uang hasil pidana penyelewengan BBM dan LPG bersubsidi.
Selain pengungkapan terbaru, sepanjang periode 2025 hingga 2026 tercatat sebanyak 65 SPBU terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi, dengan rincian 46 perkara telah dinyatakan lengkap (P21) dan 19 masih dalam proses penyidikan.
Akibat perbuatan para pelaku, negara mengalami kerugian, distribusi energi terganggu, dan masyarakat menjadi korban.
“Keluhan terkait kelangkaan LPG 3 kg, kesulitan memperoleh solar subsidi, hingga antrean panjang di SPBU menjadi dampak nyata dari praktik ilegal tersebut,” kata Nunung.
Modus Para Tersangka
Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Mohammad Irhamni mengungkap sejumlah modus dalam penyelewengan BBM dan LPG Bersubsidi.
“Pembelian berulang BBM subsidi dari berbagai SPBU kemudian ditimbun dan dijual kembali untuk kepentingan industri, penggunaan kendaraan modifikasi dengan tangki besar, penggunaan plat nomor palsu untuk memanipulasi barcode, serta kerja sama dengan oknum petugas SPBU untuk mendapatkan kuota,” kata dia.
Sementara untuk LPG, modus yang dilakukan adalah pemindahan isi tabung 3 kg ke tabung non-subsidi. “Pemindahan isi tabung gas LPG 3 kg ke dalam tabung 12 kg dan 50 kg, kemudian dijual sebagai LPG non-subsidi,” ujar Irhamni.
(dov/frg)
































