Logo Bloomberg Technoz

Meski bertujuan mengendalikan pasokan pangan saat terjadi krisis, kata Bhima, tetapi dalam saat yang sama dapat menjadi peringatan awal munculnya masalah ekonomi baru. Misalnya, BUMN pangan yang menjalankan mandat tersebut kesulitan keuangan jika tidak dikelola dengan baik.

Hal tersebut dapat berdampak tidak hanya ke tambahan dana dari APBN, tetapi juga ditanggung secara keuangan internal BUMN. Bahkan efeknya bisa menjalar ke kesehatan finansial Danantara.  

"Wajar publik memiliki kekhawatiran dengan penugasan ke Agrinas sebagai pemain baru tanpa rekam jejak di sektor pangan. Efek panjang ke kerugian operasional yang ditanggung oleh Agrinas, Danantara juga ke APBN bisa menambah kompleks persoalan," kata dia.

Dia mencontohkan Perum Bulog pernah alami tekanan keuangan besar karena beban PSO operasi pasar yang tidak dikompensasi. Lalu, ada PT Rajawali Nusantara Indonesia atau ID FOOD yang berulang kali merugi karena penugasan stabilisasi harga. 

Selain itu, ada juga PT Pupuk Indonesia yang belakangan kerap ikut menanggung beban subsidi pupuk dengan pembayaran yang tidak selalu tepat waktu oleh pemerintah, yang memicu hambatan keuangan operasional perseroan.

"Danantara juga ke APBN bisa menambah kompleks persoalan. Pelebaran defisit APBN jadi salah satu konsekuensinya,” kata Bhima.

Selanjutnya, kata dia, dasar hukum instruksi presiden sebenarnya lemah, karena itu bisa dicabut kapan pun. Ada ketidakpastian dari sisi model bisnis BUMN, begitu juga pihak swasta. Padahal kontrak pembelian pangan bisa terikat jangka panjang. 

Lalu, adanya distorsi harga karena penugasan BUMN pangan. Bhima mengatakan Inpres tersebut bukan membenahi tata niaga, melainkan hanya akan masuk menjadi pemain aktif. 

"Jangan sampai PSO BUMN pangan justru menambah panjang rantai pasok, ujungnya inflasi pangan yang ditanggung rumah tangga meningkat," kata dia. 

"Kalau permasalahan ada di permainan rente yang membuat marjin distributor terlalu tinggi, selesaikan masalahnya, bukan dengan BUMN menjadi new middleman--distributor baru."

Instruksi tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia (Inpres) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Percepatan Swasembada Pangan Bidang Pertanian dalam Mewujudkan Ketahanan Nasional dan Kemandirian Bangsa.

Prabowo memberikan instruksi kepada Menteri Pertanian (Mentan), Menteri Keuangan (Menkeu), Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN), dan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BP Danantara) untuk percepat swasembada pangan.

Percepatan itu dilakukan lewat pengambilan "langkah yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk mempercepat ketersediaan bahan pangan dari produksi dalam negeri dan peningkatan pengelolaan distribusi pangan," tulis poin pertama diktum kesatu.

Selain itu, Prabowo juga meminta keempat pimpinan lembaga tersebut untuk menyelesaikan permasalahan dan hambatan dalam ketersediaan bahan pangan hingga aksesibilitas pangan dan sistem budi daya pertanian berkelanjutan.

(ibn/ros)

No more pages