Logo Bloomberg Technoz

AS Mulai Kembalikan Dana Tarif Impor Rp2.900 T pada 20 April

News
15 April 2026 16:10

Donald Trump./dok. Bloomberg
Donald Trump./dok. Bloomberg

Laura Curtis - Bloomberg News

Bloomberg, Para importir yang mengajukan pengembalian dana (refund) atas tarif impor dapat mulai mengirimkan permintaan mereka pada 20 April mendatang. Demikian disampaikan oleh Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS (CBP).

Pada tahap awal, CBP akan menggunakan perangkat administrasi dan pemrosesan entri yang disebut CAPE (Consolidated Administration and Processing of Entries). Alat ini akan memproses dokumen untuk entri impor tertentu yang bersifat sederhana dan baru, sementara skenario pengembalian dana yang lebih kompleks akan ditangani pada tahap berikutnya.


Langkah ini diambil pemerintah AS guna mematuhi putusan Mahkamah Agung pada Februari lalu. Putusan tersebut membatalkan berbagai bea masuk yang sebelumnya diberlakukan Presiden Donald Trump dengan menggunakan kekuatan darurat. Tercatat lebih dari 53 juta entri impor dikenakan tarif di bawah Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional. Hal ini menjadikan proses tersebut sebagai potensi pembayaran kembali terbesar oleh pemerintah AS sepanjang sejarah.

Pada bulan Maret, Pengadilan Perdagangan Internasional memerintahkan pemerintah federal untuk mengembalikan dana hingga US$170 miliar (sekitar Rp2.913 triliun), ditambah bunga, kepada sekitar 330.000 importir. Sejak saat itu, CBP terus memberikan pembaruan kepada pengadilan mengenai proses CAPE dan merinci cara mereka menangani tantangan besar tersebut.