Logo Bloomberg Technoz

Airlangga Ungkap Tahapan Ratifikasi Tarif Resiprokal RI-AS

Pramesti Regita Cindy
24 August 2026 20:00

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (Bloomberg Technoz/ Mis Fransiska)
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (Bloomberg Technoz/ Mis Fransiska)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan proses ratifikasi kesepakatan tarif resiprokal Indonesia dengan Amerika Serikat (AS) masih menunggu penyelesaian pembahasan Section 301.

Untuk diketahui, pemerintah AS menerapkan tarif umum sebesar 10% untuk seluruh negara selama 150 hari.

"[Section] 301 tuh ada dua isu. Satu yang terkait dengan forced labor kita sudah selesaikan di mana kita dikenakan 10%, negara lain 12,5 [%]," kata Airlangga ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (24/8/2026). 


Sementara yang masih dalam proses terkait dengan excess capacity. "Nah excess capacity kita juga sudah merespons, tinggal nanti keputusan dari mereka seperti apa." 

Lebih lanjut, Airlangga menyebut, setelah penyelesaian pembahasan Section 301, proses selanjutnya adalah melakukan penyesuaian sebelum kesepakatan tersebut diratifikasi.