KPK Bidik Pegawai Bea Cukai Lain Usai Kasus Korupsi Importasi
Dovana Hasiana
14 April 2026 18:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik pegawai bea cukai lainnya dalam sejumlah kasus tindak pidana korupsi di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan. Hal ini diungkap saat lembaga antirasuah tersebut tengah menyidik kasus dugaan korupsi importasi barang.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan lembaga antirasuah bakal mengembangkan perkara ini ke pihak-pihak pegawai bea cukai yang lain dalam waktu dekat.
“Itu dalam waktu dekat juga kita akan kembangkan ke pihak-pihak pegawai BC yang lain. Jadi mohon bersabar dan kita tunggu sama-sama hasilnya,” ujar Achmad dalam konferensi pers, dikutip Selasa (14/04/2026).
Dalam perkara ini, KPK sebenarnya sudah menetapkan empat tersangka yang merupakan pejabat bea cukai. Mereka adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) 2024–Januari 2026 Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Orlando Hamonangan; dan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Budiman Bayu Prasojo.
Namun, meski sudah menetapkan tersangka, KPK terus mencari dugaan praktik lancung untuk melengkapi penyidikan perkara yang dimulai dari operasi tangkap tangan (OTT) ini. Salah satunya melalui penggeledahan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada Jumat (6/2/2026). Penggeledahan juga dilakukan di sejumlah lokasi lainnya, termasuk rumah Rizal dan Sisprian.





























