Praperadilan: Status Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar Gugur
Dovana Hasiana
14 April 2026 16:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sulistiyanto Rokhmad Budiarto mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indra Iskandar.
Hakim menyatakan penetapan Indra sebagai tersangka terkait dengan pelaksanaan pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Mengadili, menyatakan permohonan Pemohon praperadilan dikabulkan sebagian,” ujar Sulistiyanto, Selasa (14/04/2026).
Hakim menyatakan keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menetapkan Indra sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-sewang.
Hakim memerintahkan kepada KPK untuk menghentikan penyidikan yang menetapkan Indra sebagai tersangka berdasarkan surat Perintah Penyidikan nomor Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024 tanggal 19 Januari 2024 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor B/41/DIK.00/23/01/2024 tanggal 22 Januari 2024.




























