Logo Bloomberg Technoz

Kata KPK soal Status Tersangka Sekjen DPR Indra Gugur 

Dovana Hasiana
14 April 2026 16:50

Sekjen DPR Indra Iskandar di Kompleks Rumah Dinas DPR, Kalibata, Jakarta Selatan. (Bloomberg Technoz/Mis Fransiska)
Sekjen DPR Indra Iskandar di Kompleks Rumah Dinas DPR, Kalibata, Jakarta Selatan. (Bloomberg Technoz/Mis Fransiska)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara mengenai putusan praperadilan yang menyatakan penetapan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indra Iskandar sebagai tersangka tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. 

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan akan mempelajari pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan hakim. Menurut dia, hal tersebut dilakukan untuk menentukan langkah hukum berikutnya yang akan ditempuh lembaga antirasuah. 

“Mengingat, putusan praperadilan bukan merupakan akhir dari upaya penegakan hukum. Sepanjang masih terdapat kecukupan alat bukti, KPK memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar dia kepada awak media, Selasa (14/04/2026).


Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sulistiyanto Rokhmad Budiarto mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Indra Iskandar. Dia menilai, keputusan KPK menetapkan Indra sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-sewang 

Hakim memerintahkan kepada KPK untuk menghentikan penyidikan yang menetapkan Indra sebagai tersangka berdasarkan surat Perintah Penyidikan nomor Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024 tanggal 19 Januari 2024 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor B/41/DIK.00/23/01/2024 tanggal 22 Januari 2024.