KPK Tahan Ajudan Gubernur Riau, Terlibat Korupsi Pemerasan
Dovana Hasiana
13 April 2026 19:11

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan ajudan Gubernur Riau non aktif Abdul Wahid yang bernama Marjani pada hari ini, Senin (13/04/2026). Hal ini dilakukan setelah lembaga antirasuah menetapkan Marjani sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan penerimaan lainnya di pemerintah provinsi Riau tahun anggaran 2025.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan Marjani ditahan untuk 20 hari pertama sejak 13 April sampai dengan 2 Mei 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung ACLC (C1) KPK.
"MJN [Marjani] disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Achmad dalam konferensi pers, Senin (13/04/2026).
Adapun, konstruksi perkaranya bermula pada pertemuan di salah satu kafe di Kota Pekanbaru antara Ferry Yunanda selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau dengan enam Kepala UPT Wilayah I-VI, Dinas PUPR PKPP pada Mei 2025. Hal ini dilakukan untuk membahas kesanggupan pemberiaan biaya (fee) yang akan diberikan kepada Abdul Wahid) selaku Gubernur Riau yakni sebesar 2,5%.
Fee tersebut atas penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang semula Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar atau terjadi kenaikan Rp106 miliar.



























