Logo Bloomberg Technoz

Google Punya Waktu 7 Hari untuk Patuhi PP Tunas

Merinda Faradianti
12 April 2026 10:15

Ilustrasi Aplikasi Youtube milik Google Alphabet Inc.(dok: Bloomberg)
Ilustrasi Aplikasi Youtube milik Google Alphabet Inc.(dok: Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan bahwa Google yang menaungi YouTube memiliki mewajibkan untuk segera memenuhi kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Tunas dalam waktu tujuh hari sejak dikenakan sanksi administratif.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar menyatakan, tenggat waktu tersebut bukan sekadar imbauan. Melainkan kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan teknologi itu sesuai regulasi nasional.

“Google kami minta untuk segera memenuhi kepatuhan terhadap PP Tunas dalam jangka waktu tujuh hari sejak dikenakan sanksi administratif," kata Alex dalam keterangannya, dikutip Minggu (12/4/2026).


Sanksi administratif berupa teguran tertulis pertama telah dijatuhkan kepada Google pada 9 April 2026 lalu.

Sanksi ini diberikan setelah hasil pemeriksaan menunjukkan perusahaan tersebut belum memenuhi sejumlah kewajiban dalam kebijakan PP Tunas, khususnya terkait pelindungan anak.

Di sisi lain, pemerintah mencatat bahwa Meta telah lebih dahulu menunjukkan kepatuhan terhadap regulasi tersebut setelah melalui proses pemeriksaan.

Menteri Komunikasi dan Digital Indonesia Meutya Hafid pada Talkshow “Bangun Ruang Digital Ramah Anak” di Jakarta, Selasa (9/12/2025). (Dok. Komdigi)

Hal ini, lanjut Alex, membuktikan bahwa perusahaan platform global mampu menyesuaikan layanan mereka dengan aturan di Indonesia.