Tak Patuhi PP Tunas, Komdigi Jatuhkan Sanksi Teguran untuk Google
Merinda Faradianti
09 April 2026 20:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menjatuhkan sanksi kepada Google terkait kepatuhan terhadap regulasi PP Tunas, menyusul temuan pelanggaran pada layanan YouTube.
PP TUNAS merupakan istilah yang dipakai untuk menyebut Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid mengatakan Google, sebagai induk perusahaan yang mengelola YouTube, belum menunjukkan itikad baik dalam menjalankan kepatuhan implementasi PP Tunas tentang pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
“Sehingga tidak ada pilihan, pemerintah tidak bisa memberi toleransi lagi untuk kemudian bergerak dari ranah pemeriksaan ke ranah sanksi,” kata Meutya pada wartawan di Kemkomdigi, Kamis (9/4/2026).
Platform tersebut telah diperiksa pada Senin (6/4), setelah ada surat pemanggilan sebanyak dua kali. Dalam pemeriksaan tersebut, Komdigi menemukan YouTube belum memenuhi kewajiban kepatuhan, termasuk belum menyampaikan etika maupun rencana konkret dalam waktu dekat untuk menyesuaikan diri dengan hukum yang berlaku di Indonesia.






























