Komdigi Sebut PP Tunas Cegah Penjualan Data Anak di Medsos
Merinda Faradianti
28 March 2026 09:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap salah satu tujuan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026, sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) adalah melindungi data pribadi anak yang sudah banyak tersebar di platform media sosial.
“Kita juga menduga dari banyak studi dan juga kasus hukum di negara lain bahwa data anak juga di eksploitasi untuk kepentingan monetisasi. Jadi kalau bicara data anak, justru aturan ini untuk mengatur dan melindungi data anak,” tegas Menteri Komdigi Meutya Hafid, dikutip Sabtu (28/03/2026).
Dia mengungkap, meski masih ada beberapa platform media sosial yang belum menyampaikan komitmennya dalam implementasi PP Tunas. Pemerintah pun masih menunggu hingga hari ini dan akan menindak tegas bagi yang tak menerapkan aturan tersebut.
“Intinya kita perlu mengingatkan bahwa anak itu sama berharganya di mana pun berada. Anak Indonesia tidak lebih kurang berharga dari anak di Australia, anak di Eropa, dan anak di mana pun di dunia,” kata dia.
Hingga saat ini, terdapat empat platform media sosial dan game online yang sudah menyampaikan komitmennya untuk mengubah aturan pada sistem mereka.





























