Logo Bloomberg Technoz

RUU PPSK: DPR Usul Hapus Iuran OJK, Purbaya Sebut Masih Berubah

Redaksi
09 April 2026 20:40

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun saat memimpin uji kelayakan dan kepatutan di Kompleks Parlemen, Senin (26/1/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean)
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun saat memimpin uji kelayakan dan kepatutan di Kompleks Parlemen, Senin (26/1/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi XI DPR RI mempertimbangkan untuk menghapus sumber utama anggaran operasional Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berasal dari pungutan iuran lembaga keuangan, termasuk perbankan dan asuransi.

Nantinya, sumber pendapatan OJK akan berasal dari dana surplus Bank Indonesia (BI) dan surplus Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sebagai pengganti pungutan lembaga keuangan.

Topik ini menjadi salah satu poin pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Panitia Kerja atau RDPU Panja Revisi Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) awal pekan ini.


Menanggapi hal ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan rencana penghapusan pungutan OJK kepada lembaga keuangan masih didiskusikan antara para pemangku kepentingan, yakni DPR RI, pemerintah, OJK, BI, dan LPS.

"Kebijakan itu masih didiskusikan di DPR. Sepertinya (pembahasan aturan) ditunda satu sampai masa sidang berikutnya," ujar Purbaya di Istana Negara, Kamis (9/4/2026).