Logo Bloomberg Technoz

Sedang Bermasalah, OJK Pelototi Akseleran Cs

Merinda Faradianti
09 April 2026 08:55

Ilustrasi pinjol ilegal vs pinjol legal (Diolah berbagai sumber)
Ilustrasi pinjol ilegal vs pinjol legal (Diolah berbagai sumber)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons sejumlah kasus platform pinjaman daring (pindar) bermasalah seperti iGrow, Akseleran, dan KoinP2P.

Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya (PVML) OJK, Agusman mengatakan, OJK telah menetapkan status pengawasan terhadap masing-masing penyelenggara sesuai kondisi yang dihadapi.

“Terhadap pindar bermasalah, OJK telah menetapkan status pengawasan sesuai kondisi masing-masing penyelenggara," katanya, dikutip Kamis (9/4/2026).


Pengawasan tersebut berdasarkan POJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan PVML.

"Seluruh penyelenggara diminta menyusun action plan penyelesaian permasalahan sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah Agusman.