Logo Bloomberg Technoz

Meta Tunduk PP Tunas, Akses Facebook-Instagram Minim 16 Tahun

Merinda Faradianti
09 April 2026 19:10

Aplikasi grup Meta, WhatsApp, Facebook, FB Messenger, Instagram. (Dok: Bloomberg)
Aplikasi grup Meta, WhatsApp, Facebook, FB Messenger, Instagram. (Dok: Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengatakan, Meta Platforms Inc, yang menaungi Facebook, Instagram, dan Threads telah menyatakan komitmen patuhi kewajiban PP Tunas, khususnya dalam penyesuaian kebijakan di platform digitalnya.

“Meta, yang menangani Instagram, Facebook, dan Threads, yang setelah pemeriksaan dilakukan hari Senin, lalu kemudian menunjukkan sikap kepatuhan dalam menyelaraskan produk, fitur, dan layanan mereka dengan hukum di Indonesia,” kata Menteri Komdigi Meutya Hafid pada wartawan, Kamis (9/4/2026).

Alhasil per hari ini Meta telah secara resmi melakukan perubahan pada kebijakan Community Guidelines, termasuk menetapkan batas minimum usia 16 tahun di seluruh platformnya “yaitu Instagram, Facebook, dan juga Threads.”

Kebijakan tersebut telah disampaikan secara formal melalui perwakilan hukum perusahaan serta langsung kepada pemerintah.

“Ini juga disampaikan melalui surat yang diterima dari perwakilan kuasa hukum Meta dan secara langsung kepada kami oleh Rafael, Kepala Kebijakan Publik Meta Regional Asia Pasifik,” jelasnya.

Dengan pemenuhan tersebut, pemerintah menilai Meta telah memenuhi aspek kepatuhan yang menjadi dasar untuk diberikan apresiasi. Meski demikian, Komdigi menegaskan bahwa pengawasan tetap akan dilakukan untuk memastikan implementasi berjalan efektif.

“Secara resmi semua sudah terpenuhi untuk kita berikan penilaian kepatuhan yang bisa kemudian kita apresiasi. Namun implementasi tetap perlu dilakukan dengan baik dan ini akan kita ikuti dengan pengawasan,” tegas Meutya.

Aplikasi grup Meta Platforms yaitu Instagram, WhatsApp, Facebook. (dok: Bloomberg)

Ia menambahkan, Meta juga telah menyampaikan bahwa proses implementasi kepatuhan akan dilakukan secara bertahap, mengingat kompleksitas teknis dalam penerapan kebijakan di platform global.

“Ini juga sebagai bukti bahwa masalah teknis sebetulnya bukan hal yang mudah, tetapi ini soal kemauan dan etika dari platform-platform besar untuk patuh terhadap hukum di Indonesia,” pungkasnya.