Dia menjelaskan ketentuan baru itu menjadi salah satu poin usulan dalam perubahan UU PPSK. Namun, belum menemukan kesepakatan karena ketetapan dari berbagai pihak masih berubah-ubah.
"UU PPSK diubah untuk mengatur itu. Masih didiskusikan hasilnya seperti apa, masih maju mundur-maju mundur, berubah-ubah posisinya," tutur Purbaya.
(lav)
No more pages





























