Saiful Mujani Dilaporkan ke Polisi soal Dugaan Makar ke Prabowo
Dovana Hasiana
09 April 2026 15:15

Bloomberg Technoz, Jakarta - Polda Metro Jaya mengonfirmasi telah menerima laporan terkait dugaan makar yang dilakukan oleh Pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) Saiful Mujani terhadap Presiden Prabowo Subianto. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan laporan itu dibuat oleh Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur.
Adapun, laporan itu diserahkan ke Polda Metro Jaya pada Rabu (08/04/2026) jam 21.30 WIB -- hari yang sama saat Kepala Negara menyinggung soal penggulingan presiden saat memberikan pidato kepada seluruh jajaran Kabinet Merah Putih di Kompleks Istana. Laporan itu sendiri teregister dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 8 April 2026.
"Iya benar dilaporkan Rabu 8 April 2026 sekira jam 21.30 WIB terkait pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 [tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana]," ujar Budi kepada awak media, Kamis (09/04/2026).
Perlu diketahui, Pasal 246 KUHP itu mengatur setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut orang untuk melakukan tindak pidana atau menghasut orang untuk melawan penguasa umum dengan kekerasan dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori lima.
Saiful Mujani sendiri membantah ucapan tersebut adalah ajakan makar. Dia mengklaim pernyataannya dalam diskusi di Komunitas Utan Kayu merupakan sikap pribadi terhadap isu politik yang berkembang. Toh, acara diskusi tersebut membahas tentang evaluasi terhadap kinerja pemerintahan Prabowo.






























