Logo Bloomberg Technoz

Revisi UU PPSK: Respons LPS Soal Anggarannya Diminta Danai OJK

Pramesti Regita Cindy
09 April 2026 21:00

Ilustrasi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). (Dok. LPS)
Ilustrasi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). (Dok. LPS)

Bloomberg Technoz, Jakarta - DPR RI mempertimbangkan kebijakan menghapus iuran terhadap lembaga keuangan yang menjadi sumber pemasukan anggaran Otoritas Jasa Keuangan  (OJK). Kemudian, anggaran pemasukan OJK akan berasal dari sumber baru, yakni surplus Bank Indonesia (BI) dan surplus Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Hal ini akan tercantum dalam revisi Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS Farid Azhar Nasution mengatakan, pada prinsipnya, lembaga akan mengikuti keputusan apapun yang berlaku. 


"Prinsipnya kita nanti akan mengikuti apa yang menjadi keputusan OJK dan DPR," kata Azhar ketika ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (9/4/2026) sore. 

Ia pun juga menegaskan tidak merasa khawatir jika pemangku kepentingan menetapkan bahwa sumber pemasukan OJK akan berasal dari LPS. Pasalnya, LPS mengalami surplus pendapatan. Pada dasarnya, menurut dia, hal terpenting adalah menjaga tingkat penjaminan nasabah.