Logo Bloomberg Technoz

Ia menambahkan, hingga saat ini tidak terdapat gelombang pengembalian izin usaha dari penyelenggara pindar, kecuali dua entitas yakni Pinjam Modal dan Maucash.

“Berkurangnya jumlah penyelenggara pindar merupakan bagian dari proses penataan industri untuk menciptakan ekosistem yang lebih sehat, kompetitif, dan berkelanjutan,” jelasnya.

Terkait perkembangan terbaru, Agusman memastikan bahwa seluruh hak dan kewajiban para pihak di Maucash telah diselesaikan seiring dengan pencabutan izin usaha pada 2 April 2026.

Sementara itu, Pinjam Modal masih menjalani proses penyelesaian kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, proses penanganan kasus lain juga masih berjalan. OJK menyebut analisis terhadap dokumen tambahan dari para lender yang belum terverifikasi masih dilakukan oleh tim likuidasi Investree.

OJK menegaskan akan terus mengawal proses penyelesaian ini guna melindungi kepentingan masyarakat serta menjaga stabilitas industri fintech lending di Indonesia.

(dhf)

No more pages