Logo Bloomberg Technoz

"Kita menghargai seluruh legal proses bisnis, tetapi juga harus tunduk pada ketentuan peraturan regulasi yang berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia agar celah kerawanan dalam pengelolaan kawasan hutan yang digunakan secara ilegal dapat diakhiri sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33," ujar Bahlil.

Di sisi lain, juru bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menyatakan penyitaan lahan tersebut merupakan tindak lanjut atas penetapan Samin Tan sebagai tersangka dalam perkara itu.

Barita menegaskan langkah penyitaan lahan tambang batu bara tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

"Dalam melaksakanakan penegakan hukum, Satgas PKH tetap konsistens tidak terbatas hanya wilayah PT AKT di Murung Raya Kalimantan Tengah ini saja, tetapi Satgas juga telah melakukan langkah-langkah verifikasi dan identifikasi seluruh wilayah kawasan hutan di Indonesia," kata Barita.

Adapun, Satgas PKH bersama Kementerian ESDM, Kejaksaan Agung, TNI, dan Polri menargetkan penertiban 4,2 juta ha tambang ilegal agar pengelolaannya kembali memberikan manfaat bagi negara.

Sekadar catatan, Kejaksaan Agung mengatakan penetapan taipan batu bara Samin Tan berkaitan dengan kerja Satgas PKH yang merebut kembali area tambang di Murung Raya, Kalimantan Selatan dari PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) pada Desember 2025.

Satgas kemudian menetapkan AKT harus membayar denda administratif Rp4,2 triliun karena melakukan kegiatan tambang di kawasan hutan tanpa izin pada 2017—2025, pada Januari. Samin Tan sebagai beneficial owner dan PT AKP kabarnya tidak mau memenuhi kewajiban denda administrasi tersebut.

"Sebagaimana kami sudah sampaikan bahwa apabila perusahaan tidak kooperatif memenuhi apa yang sudah menjadi kewajibannya sesuai dengan tindakan penertiban yang dilakukan Satgas Tentu saja langkah-langkah Hukum akan dilakukan," kata juru bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak, akhir Maret.

"Langkah hukum tadi penagihan denda administratif, kemudian yang kedua apabila ditemukan ada dugaan pelanggaran hukum tentu kami Satgas akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang ada di dalam Satgas itu."

(azr/wdh)

No more pages