Logo Bloomberg Technoz

1.699 Ha Tambang Batu Bara Samin Tan Disita, Ini Kata Bahlil

Azura Yumna Ramadani Purnama
08 April 2026 08:10

Menteri ESDMl Bahlil Lahadalia di Hambalang, Kabupaten Bogor, pada Minggu, 16 Maret 2025. (BPMI Setpres/Muchlis Jr)
Menteri ESDMl Bahlil Lahadalia di Hambalang, Kabupaten Bogor, pada Minggu, 16 Maret 2025. (BPMI Setpres/Muchlis Jr)

Bloomberg  Technoz, Jakarta – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyita 1.699 hektare (ha) tambang batu bara milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Murung Raya, Kalimantan Selatan, serta menetapkan beneficial owner PT AKT Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa PT AKT sebelumnya memegang izin perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B), tetapi PKP2B telah dicabut sejak 2017.

Usai izin operasional dicabut, PT AKT didapati masih melakukan operasi hingga hampir 1 dekade. Kegiatan tersebut dilakukan secara ilegal, sehingga akhirnya ditindak oleh Satgas PKH.


"Memang lokasi tambang ini status perizinannya telah dicabut sejak 2017 sehingga operasi tambang yang dilakukan sejak 2017 sampai sekarang tidak mempunyai legalitas hukum. Untuk itu, proses yang ada kita jalani dengan tetap memperhatikan prosedur," kata Bahlil melalui siaran pers, dikutip Rabu (8/4/2026).

Bahlil kembali mengingatkan kepada seluruh pelaku usaha untuk mematuhi regulasi yang berlaku guna menghindari tindakan hukum.