Pejabat pembina kepegawaian atau pimpinan instansi pemerintah juga diminta mengatur proporsi jumlah Pegawai ASN dan mekanisme teknis penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan di lingkungan instansi masing-masing. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan karakteristik tugas kedinasan dan jenis layanan pemerintahan dan pencapaian kinerja individu, unit kerja, dan organisasi.
Namun, pejabat pembina kepegawaian atau pimpinan instansi pemerintah harus memastikan bahwa penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan kualitas pelayanan publik.
Selain penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan, pejabat pembina kepegawaian atau pimpinan instansi pemerintah agar melakukan langkah-langkah efisiensi.
Misalnya, pembatasan kegiatan perjalanan dinas; optimalisasi pelaksanaan rapat/kegiatan secara daring; pembatasan penggunaan kendaraan dinas maksimal 50%, kecuali untuk operasional dan kendaraan listrik penggunaan energi seperti listrik, gas, air, dan lainnya di lingkungan perkantoran secara lebih bijak; mendorong pemanfaatan teknologi digital dan sistem informasi secara terpadu di tingkat nasional dalam pelaksanaan tugas kedinasan; dan pengutamaan penggunaan transportasi umum dalam pelaksanaan tugas kedinasan.
“Pejabat pembina kepegawaian atau pimpinan instansi pemerintah melaporkan hasil evaluasi atas efektivitas pelaksanaan Surat Edaran Menteri ini, khususnya terhadap capaian target kinerja organisasi, capaian efisiensi energi, dan/atau kinerja pelayanan publik kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan kepada Menteri Dalam Negeri untuk Pemerintah Daerah paling lambat tanggal empat pada bulan berikutnya.”
Ketentuan WFH:
1. Bukti Kehadiran
Pejabat pembina kepegawaian atau pimpinan instansi pemerintah perlu melakukan optimalisasi penerapan sistem informasi di lingkungan instansi masing-masing dan memanfaatkan sistem informasi berbagi pakai di tingkat nasional, termasuk untuk bukti kehadiran dan pelaporan kinerja Pegawai ASN.
2. Pelayanan Publik Terjaga
Pejabat pembina kepegawaian atau pimpinan instansi pemerintah perlu memerintahkan organisasi penyelenggara pelayanan publik di lingkungan instansi masing-masing untuk menjamin penyelenggaraan pelayanan publik yang esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat tetap tersedia serta dapat diakses, seperti pelayanan kesehatan, keamanan, kebersihan, kependudukan, serta pelayanan yang memiliki sifat kedaruratan dan kesiapsiagaan.
Pemerintah juga memerintahkan organisasi penyelenggara pelayanan publik untuk memperhatikan penyediaan pelayanan yang ramah bagi kelompok rentan, antara lain penyandang disabilitas, orang lanjut usia, wanita hamil, dan anak-anak.
Organisasi penyelenggara pelayanan publik juga diminta untuk memastikan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik tetap diakomodir dengan membuka kanal pengaduan serta melakukan Survei Kepuasan Masyarakat.
3. Target Capaian Kinerja
Pejabat pembina kepegawaian atau pimpinan instansi pemerintah perlu melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi dan kinerja pegawai ASN.
4. Sosialisasi Pelayanan ke Masyarakat
Pejabat pembina kepegawaian atau pimpinan instansi pemerintah perlu menyampaikan informasi yang jelas kepada masyarakat apabila terdapat perubahan mekanisme pelayanan dan/atau tata cara akses pelayanan publik serta memastikan penyelesaian pelayanan sesuai dengan standar waktu dan kualitas yang ditetapkan.
5. Pelayanan tetap Sesuai Standard
Pejabat pembina kepegawaian atau pimpinan instansi pemerintah perlu memastikan bahwa output dari pelayanan, baik yang dilakukan secara daring/online maupun luring/offline, dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan.
(dov/frg)


























