BGN Berlakukan WFH, Tidak Berlaku untuk Kepala SPPG - Ahli Gizi
Redaksi
10 April 2026 17:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan kebijakan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan melalui Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2026 sebagai langkah mendukung efisiensi operasional sekaligus penghematan bahan bakar minyak (BBM).
Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mengurangi mobilitas pegawai tanpa mengganggu layanan publik masyarakat. "Penerapan sistem kerja fleksibel, termasuk Work From Home (WFH), menjadi salah satu cara efektif untuk menekan konsumsi BBM," kata Kepala BGN, Dadan Hindayana di Jakarta, Jumat (10/4).
Meski bekerja dari rumah, Dadan menegaskan bahwa kedisiplinan dan responsivitas pegawai tetap menjadi prioritas utama. Dia menekankan pentingnya menjaga kelancaran komunikasi selama jam kerja.
"Untuk memastikan produktivitas dan kelancaran komunikasi dalam melaksanakan tugas kedinasan selama penerapan WFH, seluruh pegawai wajib menyalakan alat komunikasi dan merespons dengan cepat setiap instruksi dan atau arahan dari pimpinan mulai pukul 08.00 waktu setempat sampai dengan 16.00 waktu setempat," tegasnya.
Dadan menambahkan, unit yang memiliki keterkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat, seperti Inspektorat Utama, Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola, Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran, serta Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan, akan menerapkan skema kerja kombinasi, yakni Work From Office (WFO) dan WFH.
































