Tak Mampu Penuhi Free Float, Emiten Grup Djarum SUPR Delisting
Redaksi
06 April 2026 14:08

Bloomberg Technoz, Jakarta - Emiten Grup Djarum, PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR) berencana menarik diri dari bursa saham RI (go private). Langkah ini kemudian dilanjutkan dengan proses penghapusan saham (delisting) yang berujung pada proses tender sukarela (tender offer).
Berdasrkan keterbukaan informasi, SUPR memutuskan untuk delisting karena tidak mampu memenuhi syarat minimal free float, meski sejumlah upaya telah ditempuh.
"Namun demikian, sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini perseroan masih belum dapat memenuhi ketentuan minimum free float yang dipersyaratkan dan terdapat kemungkinan bahwa perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan transisi minimum free float sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep 00045/BEI/03-2026 perihal Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat," seperti dikutip dari keterbukaan informasi, Senin (6/4/2026).
"Mempertimbangkan hal di atas serta berdasarkan evaluasi secara menyeluruh oleh manajemen perseroan atas strategi bisnis jangka panjang Perseroan dan Grup Perseroan dalam pengelolaan aset dan kegiatan operasional yang lebih efisien, termasuk melalui restrukturisasi kepemilikan saham dalam Grup Perseroan, Perseroan memutuskan untuk mengajukan Rencana Go Private dan Delisting."
Sebagai informasi, 97,33% saham SUPR saat ini dikuasai oleh PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo). Sebesar 2,58% dimiliki PT Iforte Solusi Infotek, sementara porsi masyarakat di bawah 5% (free float) hanya 0,09%.





























