Logo Bloomberg Technoz

BEI Delisting 18 Emiten Termasuk Sritex, Efektif November 2026

Muhammad Fikri
11 April 2026 12:30

Karyawan di depan layar pergerakan harga saham (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (29/1/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Karyawan di depan layar pergerakan harga saham (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (29/1/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan menghapus pencatatan (delisting) saham 18 perusahaan tercatat, termasuk PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, dengan tanggal efektif pada 10 November 2026.

Berdasarkan keterbukaan informasi, dikutip Sabtu (11/4/2026), keputusan tersebut diambil setelah emiten-emiten tersebut memenuhi kriteria penghapusan pencatatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bursa Nomor I-N, antara lain mengalami kondisi yang berdampak negatif terhadap kelangsungan usaha atau telah dikenakan suspensi perdagangan dalam jangka panjang.

Sejumlah perusahaan dalam daftar tersebut diketahui telah dinyatakan pailit, seperti PT Cowell Development Tbk, PT Mitra Pemuda Tbk, hingga Sritex. Selain itu, terdapat pula emiten yang mengalami penghentian perdagangan saham lebih dari 24 bulan, bahkan mencapai lebih dari 50 bulan. 


BEI sebelumnya telah memberikan peringatan melalui pengumuman potensi delisting pada Desember 2025. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, perusahaan-perusahaan tersebut tidak menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

Sebagai bagian dari proses delisting, BEI mengimbau seluruh perusahaan tercatat untuk melakukan pembelian kembali (buyback) saham. Batas penyampaian keterbukaan informasi buyback ditetapkan pada 10 Mei 2026, dengan periode pelaksanaan berlangsung dari 11 Mei hingga 9 November 2026.