Menindaklanjuti permintaan tersebut, OJK kemudian resmi mencabut izin usaha BPR Pembangunan Nagari. Selanjutnya, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan serta melakukan proses likuidasi sesuai ketentuan yang berlaku.
OJK mengimbau nasabah tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
Sebagai catatan, OJK membuka tahun 2026 dengan menutup BPR Suliki Gunung Mas di Sumatera Barat tertanggal 7 Januari 2026, disusul BPR Prima Master Bank di Jawa Timur pada bulan yang sama atau 227 Januari 2026.
Lalu pada Februari, OJK kembali mencabut izin usaha Perumda BPR Cirebon, Jawa Barat pada 9 Februari 2026 dan BPR Kamadana, Bali pada 18 Februari 2026.
Berikut daftar bank yang ditutup OJK sejak awal 2026:
1. PT BPR Suliki Gunung Mas
2. PT BPR Prima Master Bank
3. Perumda BPR Bank Cirebon
4. PT BPR Kamadana
5. PT BPR Koperindo Jaya
6. PT BPR Pembangunan Nagari.
(lav)






























