KPK pun telah memeriksa Ono Surono dan Nyumarno sebagai saksi usai operasi tangkap tangan terhadap Ade Kuswara dan Sarjan.
Rencananya, KPK akan kembali memeriksa Ono Surono salah satunya untuk mengonfirmasi temuan penyidik saat melakukan penggeledahan.
Bantah Tuduhan Penggeledahan Tak Sah
KPK juga buka suara terhadap tuduhan kuasa hukum Ono Surono yang menuding penggeledahan rumah kliennya di Bandung tak sah. Hal ini merujuk pada sejumlah tuduhan soal keberadaan saksi hingga keberatan terhadap penyitaan sejumlah barang.
Budi Prasetyo mengklaim, pelaksanaan penggeledahan rumah Ono Surono di Bandung telah memenuhi prosedur yang diatur dalam Pasal Pasal 113 ayat 4 KUHAP. Pada saat peristiwa, kata dia, penyidik didampingi sejumlah saksi termasuk tuan rumah. Beberapa di antaranya adalah Istri Ono Surono, keluarga, dan pimpinan perangkat lingkungan setempat.
KPK juga membantah telah mencabut, mematikan, dan mematikan CCTV. Menurut Budi, CCTV justru dimatikan oleh pihak keluarga. Penyidik hanya melakukan pengecekan namun tidak melakukan penyitaan terhadap CCTV tersebut.
"Kami tegaskan telah dilakukan sesuai dengan prosedur," ujar Budi.
(dov/frg)




























