Pemerintah Diminta Bayar Tunggakan Dana Bagi Hasil ke Daerah 2027
Mis Fransiska Dewi
18 August 2026 16:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) meminta pemerintah untuk wajib mengalokasikan kurang bayar Transfer ke Daerah (TKD) hingga Dana Bagi Hasil (DBH) kepada pemerintah daerah (Pemda) dalam APBN 2027.
Hal itu mengemuka dalam Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2027 di Kompleks Parlemen, Selasa (18/8/2026).
“Pemerintah harus mengalokasikan kurang bayar Transfer ke Daerah pada APBN 2027, sehingga pemerintah daerah dapat menjalankan tugas Otonomi Daerah dan pembangunan daerah sebagaimana diamanatkan oleh UU,” kata Anggota Fraksi PDIP, Budi Sulistyono dalam rapat.
Selain itu, Budi menyebut DBH pada tahun 2027 masih memiliki kurang bayar terhadap kebutuhan fiskal daerah sehingga pemerintah harus mengalokasikan DBH sesuai dengan amanat Undang-undang Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
TKD pada 2027 dialokasikan sebesar Rp735 triliun atau meningkat Rp 42 triliun dibandingkan dengan APBN 2026. Walaupun besarannya meningkat, kata dia, nilai TKD belum pulih pada besaran nilai sesuai dengan UU HKPD.
































