Logo Bloomberg Technoz

KPK Periksa Eks Pejabat Pajak Muhamad Haniv, Akan Ditahan?

Dovana Hasiana
19 August 2026 13:25

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus pada 2015 – 2018, Mohamad Haniv mengenakan kemeja batik warna hijau. (Dok Ditjen Pajak)
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus pada 2015 – 2018, Mohamad Haniv mengenakan kemeja batik warna hijau. (Dok Ditjen Pajak)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus 2015-2018 Muhamad Haniv pada hari ini, Rabu (19/08/2026). Dia diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Haniv yang juga merupakan Kepala Kanwil Dirjen Pajak Banten 2011-2015 itu memenuhi panggilan KPK. Dia tiba di gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.50 WIB. 

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (19/08/2026). 


Pada Februari 2025, KPK sudah menetapkan Haniv sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Namun, eks anak buah Menteri Keuangan 2016-2025 Sri Mulyani Indrawati itu belum ditahan hingga saat ini. 

Dalam kasus ini, lembaga antirasuah tersebut setidaknya menuduh Haniv menerima berbagai bentuk gratifikasi senilai lebih dari Rp10,3 miliar pada 2014-2022. Sebagian besar kasus, menurut KPK, terjadi saat Haniv menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus pada 2015-2018. Haniv sendiri tercatat sudah mengundurkan diri dari jabatannya di Ditjen Pajak pada 2018. Akan tetapi, penyidik masih menemukan sejumlah transaksi gratifikasi kepada Haniv hingga 2022.