KPK Tahan Eks Pejabat Pajak Mohamad Haniv di Kasus Gratifikasi
Dovana Hasiana
20 August 2026 12:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus 2015-2018 Mohamad Haniv sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
Penahanan ini dilakukan satu tahun setelah Haniv ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Februari 2025. Haniv disangkakan telah melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"KPK melakukan penahanan terhadap HNV [Haniv] untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 19 Agustus sampai dengan 7 September 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers, dikutip Kamis (20/08/2026).
Adapun konstruksi perkaranya adalah selama menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus, Haniv diduga telah melakukan perbuatan yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya serta menggunakan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan dirinya dan usaha anaknya. Secara spesifik, Haniv diduga mengirimkan surat elektronik (email) kepada bawahannya yakni kepala kantor pada 2016. Surat elektronik itu berisi permintaan untuk dicarikan sponsor peragaan busana (fashion show) atas nama anaknya, yakni Feby Paramita.
Permintaan itu ditujukan kepada beberapa perusahaan di Jakarta ataupun di luar Jakarta, yang merupakan wajib pajak (WP). Atas permintaan dari Haniv, perusahaan-perusahaan tersebut meresponsnya dengan mengirimkan uang sponsor langsung ke rekening anak Haniv. Total uang yang diterima dari beberapa perusahaan wajib pajak di Jakarta kurang lebih mencapai Rp400 Juta dan perusahaan di luar wajib pajak Jakarta kurang lebih sebesar Rp300 Juta.































